Beranda Berita Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk Program MBG

Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk Program MBG

Penyaluran zakat dilakukan sesuai ketentuan syariat dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

0
ilustrasi/istimewa

Dia juga menjelaskan berdasarkan regulasi nasional, khususnya UU No. 23 Tahun 2011 mengatar dengan tegas agar dana zakat yang telah terkumpul harus disalurkan kepada pihak yang berhak menerimanya.

“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan Syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” katanya.

Selanjutnya dia menegaskan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala, baik melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).

“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,”katanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here