Beranda Berita Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk Program MBG

Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk Program MBG

Penyaluran zakat dilakukan sesuai ketentuan syariat dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

0
ilustrasi/istimewa

CARAPANDANG – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menegaskan penyaluran zakat tidak digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pihaknya memastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai ketentuan syariat dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar berdasarkan syariat dana zakat mutlak disalurkan kepada delapan golongan (asnaf).

Delapan ashnaf itu terdiri dari fakir (orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar), miskin (orang yang punya pekerjaan tapi hasilnya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari), amil (petugas yang sesuai dengan ketentuan ditetapkan sebagai pengelola zakat), muallaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit hutan), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan).

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai Syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” tegas Thobib Al Asyhar di Jakarta, dikutip Sabtu 21 Februari 2026.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here