KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, orang kepercayaannya Mohamad Haris (Gus Haris), Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias yang merupakan anggota Polri, serta ayah Setya, Lilik Budi Suprianto.
Roy Suryo secara resmi telah mendaftarkan gugatan praperadilan keempat tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak Kamis (30/7).
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Aswin Sipayung mengungkapkan, penggerebekan di empat lokasi berbeda di Batam pada Selasa (28/7) berhasil mengamankan tujuh tersangka.
Kasus ini juga dilaporkan ke KPAI, KemenPPPA, dan Polda Metro Jaya atas dugaan eksploitasi anak dan pelibatan anak dengan zat adiktif, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Perusahaan-perusahaan tersebut diduga kuat menggunakan jasa firma hukum milik tersangka Don Ritto untuk menangani perkara di lingkungan Kejaksaan Agung.
Nurman Herin disebut memiliki hubungan dekat dengan Febrie, diduga berperan sebagai orang kepercayaan dan "gate keeper" atau penjaga gerbang jaringan bisnis dalam kasus ini.
Dalam pokok perkara, Kejagung juga meminta hakim menyatakan permohonan praperadilan Nomor 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tidak benar dan tidak berdasar hukum, serta menolak permohonan Lodewyk untuk seluruhnya.
Gugatan pertama diajukan oleh dua akademisi dari Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar dan Dr. Rimawan Pradiptyo, bersama aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz.
Salah satu tersangka dalam klaster kedua adalah staf administrasi KPK bernama Setya Budi Dias Oktavianto, yang merupakan anggota Polri yang diperbantukan di lembaga antirasuah tersebut.
Warga Jalan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, meminta kepolisian mendirikan pos pengamanan (posko) permanen di kawasan tersebut untuk mencegah aksi tawuran remaja yang kian marak dan meresahkan.
Pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita meminta Tim 9 Kejaksaan Agung menjalankan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah secara transparan