Sektor perbankan turut mendukung melalui pelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM) oleh Bank Indonesia dari 5 persen menjadi 4 persen. Kebijakan insentif likuiditas makroprudensial tersebut menyediakan alokasi likuiditas hingga Rp80 triliun untuk mendukung penyaluran kredit kepemilikan rumah komersial maupun subsidi.
Pemerintah juga meluncurkan Kredit Program Perumahan (KPP) sebesar Rp130 triliun dengan subsidi bunga tetap sebesar 5 persen. Skema pembiayaan ini dirancang untuk mendukung sisi penyediaan oleh pengembang serta sisi permintaan oleh pelaku UMKM yang ingin membangun rumah produktif.
Kuota penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2026 juga tercatat mengalami kenaikan terbesar dalam sejarah. Presiden Prabowo memerintahkan penambahan kuota dari 220.000 unit menjadi 350.000 unit dengan skema uang muka atau DP sebesar 1 persen.
Program perumahan ini menargetkan 13 kelompok profesi penerima manfaat, termasuk guru dan aparatur sipil negara di seluruh wilayah Indonesia.