CARAPANDANG - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim (Nunik) menilai maraknya mobil listrik Cina di Indonesia harus memenuhi kepentingan nasional, yakni pemenuhan Tingkat Komoponen Dalam Negeri (TKDN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017.
Dia menilai realitas yang ada hari ini di mana pertumbuhan industri mobil Cina di Indonesia menghadapi tantangan pemenuhan TKDN sesuai target Jumlah kendaraan listrik (EV) berbasis baterai di Indonesia per pertengahan 2025 telah menembus angka lebih dari 274.000 unit, dengan mayoritas didominasi sepeda motor.
Pertumbuhan ini merupakan sinyal positif percepatan transisi energi, dengan penjualan mobil listrik sendiri mencapai 82.525 unit hingga November 2025. Aturan tentang TKDN mobil listrik tertuang di Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
TKDN mobil listrik produksi lokal dalam perpres tersebut, wajib mencapai 40 persen pada 2022-2026. Lalu naik menjadi 60 persen pada 2027-2029 dan 80 persen mulai 2030.
"Meskipun laris, produk Cina sering menggunakan komponen impor yang lebih murah hal ini memicu diskusi mengenai pelonggaran aturan demi investasi versus urgensi lokalisasi industri," katanya seperti dilansir Sinpo.id, Rabu, 15 April 2026.