Menurut dia, pembatasan penyebaran draf tahap awal ini bukan bentuk penyembunyian proses, melainkan upaya melindungi substansi hukum dari distorsi fakta, spekulasi, dan penyalahgunaan informasi sebelum konsensus legislatif tercapai.
Komisi I DPR: Draf RUU KKS Belum Disebar ke Publik demi Cegah Kesalahpahaman
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) belum disebar atau dibuka ke publik untuk mencegah timbulnya kesalahpahaman, karena belum final