Karena itu, negara memerlukan landasan hukum yang komprehensif agar seluruh pemangku kepentingan memiliki pedoman yang jelas dalam membangun ekosistem digital yang aman, tangguh, dan terkoordinasi.
Dia menjelaskan bahwa secara garis besar, RUU KKS diarahkan untuk mengatur sejumlah hal yang mendasar, antara lain penguatan tata kelola keamanan siber nasional, pembagian peran dan koordinasi antar kementerian dan lembaga.
Selain itu, RUU itu juga mengatur perlindungan terhadap infrastruktur informasi vital, mekanisme pencegahan dan penanganan insiden siber, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan kerja sama nasional maupun internasional di bidang siber.
"RUU ini bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi ataupun melakukan pengawasan terhadap masyarakat secara berlebihan. Fokus utamanya adalah membangun sistem perlindungan nasional yang mampu melindungi kepentingan negara dan masyarakat di ruang digital," katanya.
Tokoh& Masyarakat
Diketahui, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto meminta jajarannya dan pemerintah untuk tidak menyebarkan draf RUU KKS ke publik guna meminimalisir munculnya hoaks di tengah masyarakat.
“Mohon juga di tahapan ini saya meminta untuk draf-draf ini sebaiknya tidak perlu keluar dulu, karena nanti terlalu banyak hoaks," kata Utut dalam rapat bersama pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (29/6), bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.