Beranda Suara Senayan DPR Sahkan UU PPRT dan UU Perlindungan Saksi dan Korban Suara Senayan DPR Sahkan UU PPRT dan UU Perlindungan Saksi dan Korban Penulis H. Khasim - 21 April 2026 14:37 0 Kedua undang-undang yang telah disahkan tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden untuk ditandatangani paling lama 30 hari sebelum resmi berlaku. 1 2 3 Page 3 of 3 Tags DPR Pengesahan UU UUPPRT UUPSDK Pembantu Rumah Tangga Perlindungan Saksi dan Korban Berita Sebelumnya 'Superman: Man of Tomorrow' Sudah Masuk Proses Syuting Berita Berikutnya Pemerintah Kaji Rencana Tahun 2028 Jalan Tol Kena PPn LEAVE A REPLY Cancel reply Comment: Please enter your comment! Name:* Please enter your name here Email:* You have entered an incorrect email address! Please enter your email address here Website: Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Berita Teratas Cara Tidur Ala Rasulullah, Bagus untuk Kesehatan! Mahalnya Harga Sebuah Kemauan Thailand dan Malaysia Melaju Ke Semifinal AFF Apa yang Melatarbelakangi Kebuntuan Terbaru Terkait Gaza? RUU Perampasan Aset Jangan jadi Alat Bungkam Lawan Politik Berita Terkait Berita Terkait Legislator: Jaringan Narkoba Tak Bekerja Sendirian dan Tak Mengenal Batas Negara Amir Fiqi - 13 Agustus 2026 21:48 Pemerintah Kaji Opsi Jadikan Guru PPPK Daerah sebagai ASN Pusat Habibi - 12 Agustus 2026 15:10 Hari Ini, Komisi III DPR RI Gelar Uji Kelayakan Calon Hakim Agung Maliq - 12 Agustus 2026 09:45 Komisi XIII DPR: Dukung Perketat Naturalisasi WNA Lindungi Aset Nasional Soleh Way - 10 Agustus 2026 12:49