Beranda Suara Senayan DPR Sahkan UU PPRT dan UU Perlindungan Saksi dan Korban Suara Senayan DPR Sahkan UU PPRT dan UU Perlindungan Saksi dan Korban Penulis H. Khasim - 21 April 2026 14:37 0 Kedua undang-undang yang telah disahkan tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden untuk ditandatangani paling lama 30 hari sebelum resmi berlaku. 1 2 3 Page 3 of 3 Tags DPR Pengesahan UU UUPPRT UUPSDK Pembantu Rumah Tangga Perlindungan Saksi dan Korban Berita Sebelumnya 'Superman: Man of Tomorrow' Sudah Masuk Proses Syuting Berita Berikutnya Misi Mengembalikan Anak ke Sekolah di 10 Daerah LEAVE A REPLY Cancel reply Comment: Please enter your comment! Name:* Please enter your name here Email:* You have entered an incorrect email address! Please enter your email address here Website: Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Berita Teratas Kisah Gus Yazid: Eksepsi Ditolak, Tantang Jaksa Periksa Prabowo dan Sri Mulyani Joachim Klement Prediksi Belanda Juara Piala Dunia 2026 KPK: Penyidikan di BRI-Telkom Soal Pengadaan Notifikasi via SMS dan WA Piala Dunia Terakhir Beberapa Bindang Tahun 2026 Piala Dunia 2026: 48 Tim Berlaga, 32 Lolos ke Babak Gugur, Ini Format dan Pembagian Grup Berita Terkait Berita Terkait Pemerintah Perlu Pastikan Keseimbangan antara Pelaksanaan Program dengan Tata Kelola Ekonomi yang Sehat Amir Fiqi - 09 Juni 2026 22:01 Komisi VII DPR Novita: Dorong Penyiaran Piala Dunia 2026 jadi Penggerak Ekonomi Daerah Soleh Way - 09 Juni 2026 20:01 Komisi VIII DPR Singgih: Tegaskan Prioritas Perlindungan Anak pada Kasus " Daycare" Soleh Way - 09 Juni 2026 15:01 DPR Sahkan RUU Polri Menjadi Undang-Undang Habibi - 09 Juni 2026 12:51