Beranda Ekonomi Pemerintah Kaji Rencana Tahun 2028 Jalan Tol Kena PPn

Pemerintah Kaji Rencana Tahun 2028 Jalan Tol Kena PPn

Berdasarkan Renstra yang telah ditetapkan sejak 19 Desember 2025 tersebut, target penyelesaian mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol dijadwalkan pada tahun 2028.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa jalan tol. Wacana ini masuk dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) DJP periode 2025-2029 yang menjadi peta jalan kebijakan perpajakan ke depan.

Berdasarkan Renstra yang telah ditetapkan sejak 19 Desember 2025 tersebut, target penyelesaian mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol dijadwalkan pada tahun 2028.

Kebijakan ini rencananya akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang perluasan basis pajak dalam rangka pengenaan pajak yang lebih adil.

Meski masuk dalam agenda strategis, hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol.

DJP menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap perencanaan awal dan belum menjadi ketentuan yang berlaku.

"Terkait isu pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, hal tersebut saat ini masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).

Wacana ini sebenarnya bukan pertama kali muncul. Pada tahun 2015, pemerintah sempat merancang kebijakan serupa melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER-1/PJ/2015), namun kemudian ditunda karena untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here