Vape atau rokok elektrik yang saat ini seakan sudah menjadi tren, dulunya mungkin dianggap oleh sebagian orang sebagai alternatif yang membantu orang dewasa berhenti merokok tembakau
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan pemeriksaan terhadap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berinisial SA pada 9 April 2026, yakni untuk didalami mengenai dugaan pemberian uang dari pengusaha rokok kepada oknum di Bea Cukai
Sebagian perokok aktif menjadikan vape sebagai pengganti rokok tembakau karena dianggap lebih sehat. Padahal, risiko gangguan kesehatan yang ditimbulkan dari merokok dengan vape juga tidak main-main, mulai dari batuk hingga kanker paru-paru
Asosiasi Retail Vape Indonesia (Arvindo) dan Gerakan Bebas Tar dan Asap Rokok (Gebrak) mendukung pemerintah untuk mencegah siapapun yang berusia di bawah 21 tahun mengakses rokok elektronik (vape).
Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) keberatan dengan pasal pelarangan penjualan rokok pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dokter spesialis anak S. Tumpal Andreas C menyampaikan bahwa paparan rokok bisa menyebabkan gangguan penyerapan nutrisi pada ibu hamil, yang selanjutnya dapat mengganggu pertumbuhan dan perkembangan janin.
Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia mendukung upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melindungi anak-anak dengan tidak akan menjual rokok ke anak-anak yang masih di bawah umur.