Akademisi Rocky Gerung mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjadi ahli meringankan bagi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma, terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Dia mengatakan belajar dari kasus tersebut, publik akan menilai dengan jernih apakah praktik penegakan hukum di Indonesia sudah berjalan dengan adil atau tidak.
Secara keseluruhan, para tersangka dari kedua klaster terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar, tergantung pada pasal yang nantinya terbukti dalam persidangan.
Buku setebal 700 halaman tersebut ditulis oleh Pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar dan ahli saraf nutrisi dokter Tifauzia Tyassuma.
Jika dugaan ijazah palsu milik Jokowi ini terbuka secara terang benerang maka akan menjadi pintu masuk untuk membongkar kebohongan yang selama ini disembunyikan.
Publik tidak percaya dengan Jokowi. Sebab ini merupakan akumulasi ketidakpercayaan masyarakat terhadap berbagai pernyataan dan janji Jokowi selama 10 tahun menjabat sebagai Presiden RI.
Menurut Ahmad Khozinudin justru Jokowi malah sibuk membangun narasi-narasi yang seharusnya tidak lakukan. Misalnya narasi bahwa tidak ada kewenangan publik untuk meminta menunjukkan ijazah aslinya.