Kedua tersangka yang akan ditahan tersebut adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba.
Keputusan ini diambil untuk mengantisipasi terganggunya proses persidangan mengingat sejumlah saksi dalam kasus tersebut masih bertugas sebagai petugas haji di Arab Saudi.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf melepas kepulangan jemaah haji Indonesia gelombang pertama di Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah, Minggu (31/5/2026).
Kementerian Haji dan Umrah mengkaji usulan biaya jasa pendorong kursi roda masuk BPIH. Komponen ini disiapkan untuk jemaah haji lansia dan disabilitas pada tahun depan
Menhaj menginstruksikan kepada seluruh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi agar terus mengawal dan mendampingi jemaah yang belum melaksanakan tawaf ifadah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa implementasi awal ini merupakan periode transisi yang akan berlangsung hingga 31 Agustus 2026.
Inspektur Jenderal Kementerian Haji dan Umrah, Dendi Suryadi, menyatakan bahwa skema kepulangan menerapkan sistem first in, first out, di mana kelompok terbang (kloter) yang pertama kali berangkat dari Tanah Air pada 22 April 2026 menjadi rombongan pertama yang dipulangkan.
Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Danang Wicaksana meminta kualitas pelayanan kepada jamaah haji tetap menjadi prioritas hingga seluruh proses pemulangan ke Tanah Air selesai
Arab Saudi mengumumkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 berlangsung sukses dengan dukungan sistem keamanan, organisasi, dan layanan yang terintegrasi
Berdasarkan data yang dirilis Federasi Pariwisata Mesir, rata-rata harga tiket pesawat bagi jemaah haji asal Mesir melonjak menjadi 50.000 pound Mesir (sekitar USD 956) dari sebelumnya 30.000 pound.
Apabila perluasan area Mina sudah tidak memungkinkan karena keterbatasan lahan, maka pemerintah perlu mulai mempertimbangkan alternatif lain, termasuk pembangunan tenda bertingkat.
Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 ini berlaku secara nasional dan tidak memberikan kelonggaran bagi operator seluler.