Yusril menjelaskan bahwa ruang lingkup Perpol terbatas secara internal, sementara penempatan jabatan melibatkan kementerian/lembaga lain sehingga harus diatur dengan PP.
"Karena menyangkut kementerian dan lembaga, dan melaksanakan ketentuan dalam UU ASN dan UU Kepolisian, maka harus diatur dengan bentuk PP," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa apakah seluruh 17 instansi dalam Perpol akan diakomodasi dalam PP masih akan dibahas lebih lanjut dengan memperhatikan masukan dari berbagai pihak, termasuk Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Putusan MK yang menjadi dasar penyusunan PP ini diajukan oleh dua pemohon, Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Shiite, yang mempermasalahkan penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil. MK menilai frasa yang dicabut tersebut telah memperluas norma secara tidak jelas dan menimbulkan ketidakpastian hukum.