Dengan skema ini, pengecer yang selama ini menjual LPG di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) harus terdaftar sebagai sub pangkalan resmi jika ingin tetap menjual LPG 3 kg.
Sebelum diterapkan secara nasional, pemerintah akan melakukan uji coba (piloting) selama enam bulan di beberapa wilayah, salah satunya Jakarta Selatan. Hal ini untuk mempelajari dampak dan tantangan di lapangan sebelum kebijakan diterapkan secara masif.
"Kita belajar pada kasus Februari kemarin, ada satu aturan baru muncul langsung berlaku seluruh Indonesia, jadinya chaos. Sekarang kita ada 6 bulan pelatihan dulu, (misalnya) di Jakarta Selatan sebelum masuk ke daerah lain. Piloting itu penting untuk dipelajari tantangannya," tutur Laode seperti dilaporkan Liputan6.
Sambil menunggu aturan baru diterapkan, harga LPG 3 kg di tingkat pangkalan masih mengacu pada HET masing-masing daerah.
Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia di wilayah Tangerang Selatan, harga LPG 3 kg di pangkalan resmi masih Rp19.000 per tabung, sementara di tingkat pengecer mencapai Rp22.000 per tabung.
Sementara itu, untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan saat Ramadan, Pertamina Patra Niaga telah menyalurkan tambahan pasokan LPG 3 kg sebanyak 1,1 juta tabung untuk wilayah Jawa Tengah dan DIY mulai 17 Februari 2026.