Beranda Ekonomi Pemerintah Kaji Rencana Tahun 2028 Jalan Tol Kena PPn

Pemerintah Kaji Rencana Tahun 2028 Jalan Tol Kena PPn

Berdasarkan Renstra yang telah ditetapkan sejak 19 Desember 2025 tersebut, target penyelesaian mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol dijadwalkan pada tahun 2028.

0
Ilustrasi

Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai upaya perluasan basis pajak secara proporsional serta menjaga kesetaraan perlakuan perpajakan antarjenis jasa.

Selain itu, kebijakan ini juga dinilai penting untuk mendukung keberlanjutan fiskal guna membiayai pembangunan infrastruktur.

DJP memastikan bahwa jika kebijakan ini akan diformalkan ke depannya, maka akan melalui proses yang komprehensif dan hati-hati, termasuk kajian mendalam serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Pemerintah juga akan mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi secara luas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada rincian teknis mengenai skema penerapan PPN jalan tol, termasuk besaran tarif maupun mekanisme pemungutannya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here