Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai upaya perluasan basis pajak secara proporsional serta menjaga kesetaraan perlakuan perpajakan antarjenis jasa.
Selain itu, kebijakan ini juga dinilai penting untuk mendukung keberlanjutan fiskal guna membiayai pembangunan infrastruktur.
DJP memastikan bahwa jika kebijakan ini akan diformalkan ke depannya, maka akan melalui proses yang komprehensif dan hati-hati, termasuk kajian mendalam serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Pemerintah juga akan mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi secara luas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada rincian teknis mengenai skema penerapan PPN jalan tol, termasuk besaran tarif maupun mekanisme pemungutannya.