Beranda Hukum dan Kriminal LPSK Berikan Perlindungan Saksi Perkara Dugaan Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah

LPSK Berikan Perlindungan Saksi Perkara Dugaan Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah

Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan pelindungan kepada FH, saksi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).

0
istimewa

Menurut Susi, FH memiliki informasi penting terkait perkara Asabri-Jiwasraya yang sebelumnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung. Selama proses penelaahan, FH juga dinilai kooperatif dalam menjalani pemeriksaan dan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

LPSK berharap pelindungan tersebut dapat memastikan FH menjalankan perannya sebagai saksi secara aman sehingga proses pengungkapan perkara dugaan korupsi dan TPPU dapat berjalan lancar.

Selain informasi yang dimiliki FH, LPSK mempertimbangkan potensi ancaman terhadap saksi tersebut. Meski belum menemukan ancaman nyata, lembaga itu menilai potensi ancaman tetap perlu diantisipasi.

“Memang saat ini tidak ada ancaman secara nyata, tetapi potensinya ada,” ujar Susi.

LPSK juga mempertimbangkan tingkat kerentanan, keseriusan tindak pidana, posisi seseorang dalam perkara serta profil tersangka, terdakwa, atau terpidana sebagai bagian dari situasi khusus sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2026.

“Kasus ini merupakan perkara korupsi dan TPPU. Keduanya merupakan tindak pidana serius. Kemudian kami juga melihat profiling pelaku, karena yang bersangkutan pernah menjabat dan memiliki kekuasaan. Itu menjadi bagian dari pertimbangan LPSK dalam memberikan pelindungan kepada FH,” kata Susi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here