CARAPANDANG.COM- Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan pelindungan kepada FH, saksi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan keputusan tersebut diambil melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026 dengan mempertimbangkan posisi FH sebagai saksi, informasi yang dimilikinya, potensi ancaman serta karakteristik dan keseriusan perkara.
"Saudara FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan. Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Susi menjelaskan pemberian pelindungan tersebut mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Pasal 53 ayat (4) KUHAP mengenai pelaksanaan pelindungan oleh lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pelindungan saksi dan korban.
LPSK juga merujuk Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2026 dalam menilai kelayakan permohonan, termasuk pentingnya keterangan yang dimiliki FH, potensi ancaman, dan situasi khusus yang melekat pada perkara.