Beranda Politik Legislator PKB Sebut Jokowi Terlibat Pembahasan UU KPK

Legislator PKB Sebut Jokowi Terlibat Pembahasan UU KPK

Kang Cucun menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons klaim Jokowi yang mengaku tak terlibat pembahasan UU KPK.

0
Istimewa

CARAPANDANG – Pembuatan sebuah undang-undang (UU) di Legislatif tak mungkin bisa berjalan tanpa adanya Surat Presiden (Surpres).

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal (Kang Cucun) usai menghadiri rapat koordinasi dengan pemerintah soal bencana Sumatra, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026.

Kang Cucun menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons klaim Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang mengaku tak terlibat pembahasan Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Masyarakat sudah cerdas, beliau itu Presiden (Jokowi)," katanya.

Dia menegaskan jika pembahasan sebuah UU baru bisa berjalan setelah adanya Surpres. Biasanya, kata dia, Surpres tersebut berisi tentang penugasan wakil dari pemerintah untuk membahas sebuah rancangan undang-undang.

"Enggak mungkin ada undang undang jalan tanpa surat dari Presiden," kata Legislator dari Fraksi PKB ini.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang juga hadir dalam rapat tersebut menyebut bahwa pemerintah tidak ada rencana untuk mengubah UU KPK ke versi yang lama.

"Belum ada kita bahas," kata Prasetyo.

Sebelumnya, Jokowi mengaku menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here