Selain berfokus pada revisi UU Parpol dan tugas Kemendagri, KPK juga mendorong partai politik mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas minimal pilkada melalui rekrutmen calon kepala daerah berdasarkan kaderisasi.
Lembaga antirasuah tersebut juga mengusulkan agar saat kaderisasi berjalan, maka diperlukan pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan.