CARAPANDANG.COM - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak agar kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan sejumlah mahasiswa hingga dosen perempuan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diproses melalui jalur hukum.
“Kami menghargai keberanian korban yang telah bersuara dan melaporkan kasus ini kepada satgas. Kami mendesak agar kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku secara penuh, bukan direduksi menjadi sekadar pelanggaran etik,” kata Anggota Komnas Perempuan Devi Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Komnas Perempuan menilai kampus seharusnya menjadi ruang aman bagi seluruh civitas akademika, bukan tempat yang melanggengkan kekerasan berbasis gender.
Menurut lembaga tersebut, dugaan tindakan itu termasuk dalam kategori Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) atau Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Komnas Perempuan juga menegaskan bahwa mekanisme etik di kampus tidak dapat menggantikan proses hukum pidana, dan keduanya dapat berjalan secara paralel.
“Keduanya dapat berjalan secara paralel. Penanganan yang semata-mata mengandalkan jalur internal dapat menimbulkan risiko melanggengkan impunitas dan berpeluang ditiru dan mengirim pesan bahwa kekerasan seksual di kampus cukup diselesaikan secara internal,” kata Anggota Komnas Perempuan Sondang Frishka.