Beranda Hukum dan Kriminal KIP Kabulkan Gugatan Eks Pegawai KPK, BKN Wajib Buka Dokumen TWK

KIP Kabulkan Gugatan Eks Pegawai KPK, BKN Wajib Buka Dokumen TWK

Dalam putusannya, KIP memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membuka dokumen tersebut kepada para pemohon.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sebagian gugatan sengketa informasi yang diajukan oleh dua mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hotman Tambunan dan Ita Khoiriyah, terkait akses terhadap dokumen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Dalam putusannya, KIP memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membuka dokumen tersebut kepada para pemohon.

Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis KIP Rospita Vici Paulyn dengan anggota Arya Sandhiyudha dan Samrotunnajah Ismail di Wisma BSG Gedung Annex, Jakarta Pusat, pada Senin (23/2/2026).

Majelis menyatakan bahwa dokumen TWK merupakan informasi terbuka sebagian yang dapat diakses oleh pemohon.

"Menyatakan informasi yang dimohonkan oleh pemohon merupakan Informasi Terbuka Sebagian hanya bagi pemohon, sepanjang tidak terdapat informasi mengenai rahasia pribadi pihak lain," ujar Rospita saat membacakan amar putusan mengutip laporan Tirto.id.

Majelis KIP juga membatalkan penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengklasifikasian Informasi yang Dikecualikan.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai BKN telah keliru karena menetapkan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan tanpa menguasai informasi tersebut terlebih dahulu.

Atas putusan ini, BKN diperintahkan untuk memberikan informasi yang dimohonkan kepada para pemohon setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here