Pemberian informasi harus dilakukan dengan mekanisme menghitamkan atau mengaburkan materi informasi yang menyangkut rahasia pribadi pihak lain, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Ayat 7 huruf e UU KIP.
Biaya penyalinan dokumen dibebankan kepada pemohon sebagaimana diatur dalam putusan tersebut.
Salah satu pemohon, Hotman Tambunan, menyambut positif putusan ini. Ia menyebut kemenangan ini bukan hanya untuk para korban TWK, tetapi juga untuk melawan segala bentuk intimidasi dan manipulasi terhadap pemberantasan korupsi serta demokrasi.
Sementara itu, Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menegaskan bahwa putusan ini merupakan bagian dari rangkaian advokasi untuk mengembalikan 57 mantan pegawai KPK yang gugur dalam TWK pada tahun 2020.
"Melalui putusan ini, seharusnya semakin menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menunda pengembalian 57 pegawai ke KPK oleh Presiden," ujarnya.