Beranda Politik ICW: 61% Anggota DPR 2024-2029 adalah Pebisnis

ICW: 61% Anggota DPR 2024-2029 adalah Pebisnis

Adapun temuan ICW soal dominasi pebisnis di Parlemen Senayan itu merupakan hasil penelusuran cepat/pendahuluan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No.1206/2024.

0
Adapun temuan ICW soal dominasi pebisnis di Parlemen Senayan itu merupakan hasil penelusuran cepat/pendahuluan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No.1206/2024.

Selain biaya politik yang terlewat mahal, transparansi pengelolaan dana partai politik yang minim serta tidak memadainya regulasi yang dapat menangkal masuknya kepentingan-kepentingan oligarki melalui sumbangan-sumbangan legal maupun ilegal kepada partai politik menjadikan terjadinya pembajakan demokrasi di Indonesia.

"Ketergantungan partai politik dan para calon peserta pemilu kepada big donors menyebabkan politik transaksional menjadi suatu hal yang lumrah," papar lembaga studi dan aktivisme antikorupsi itu.

Konsekuensinya, situasi tersebut ikut memengaruhi fungsi legislasi DPR. Misalnya, DPR dinilai cenderung lebih kilat dan secara tidak partisipatif dalam membahas RUU yang jelas-jelas ditentang oleh publik dan mengabaikan sejumlah RUU yang bertahun-tahun mandek sekalipun telah didesak untuk segera disahkan.

Dari total 263 RUU di Prolegnas 2019–2024, hanya 26 RUU yang berhasil disahkan hingga akhir masa jabatan DPR 2019–2024.

Melihat temuan sementara ini, ICW memperkirakan tren buruk di atas bakal terus berlanjut. "Dengan banyaknya latar belakang politisi pebisnis di DPR periode ini, konflik kepentingan antara kepentingan privat (mengakumulasi keuntungan bisnis) dan kepentingan publik (yang mungkin tidak secara langsung 'menghadirkan uang') menjadi sulit terhindarkan," tulis ICW.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here