Keenam, hadirkan dan tegakkan aturan pelaksana UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk melindungi para perempuan. Ketujuh, kesetaraan kesempatan bagi perempuan untuk berkarya di berbagai bidang.
Kedelapan, meningkatkan peran pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK) sebagai aktor penggerak di lingkungan masyarakat.
