Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mohammad Nuruzzaman (MN) sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Kedua tersangka yang akan ditahan tersebut adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba.
Budi menjelaskan pemeriksaan terhadap Khalid bertujuan untuk mendalami mekanisme jual beli atau pengisian kuota ibadah haji khusus yang berasal dari pembagian kuota haji tambahan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik telah mendeteksi keberadaan tersangka di luar negeri dan telah berhasil berkomunikasi dengan yang bersangkutan melalui koordinasi dengan pihak Imigrasi.
Berdasarkan informasi dari situs PN Jaksel, Rabu (11/2), permohonan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut didaftarkan pada 10 Februari 2026.
Selain Dito, KPK juga memeriksa General Manager PT Gaido Azza Darussalam Indonesia, Sulistian Mindri, serta Bayu Putra, seorang PPPK di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji