"Secara garis besar Indonesia berada pada kondisi yang darurat anak mengakhiri hidup. Ini tidak bisa kita normalisasi," ujar Diyah mengutip Antaranews.
KPAI mendorong pemerintah untuk melakukan pencegahan masif dan tidak membiarkan Indonesia kembali menempati posisi tertinggi kasus bunuh diri anak di Asia Tenggara seperti yang terjadi pada 2023 dan 2024.
Menanggapi situasi ini, KPID mengingatkan seluruh lembaga penyiaran agar tunduk pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Pemberitaan terkait anak yang mengakhiri hidup harus dilakukan secara hati-hati, tidak menampilkan detail metode, serta menghindari wawancara dengan keluarga korban yang dapat memperdalam trauma.
Media diminta menjadi bagian dari solusi dengan menyebarluaskan informasi tentang layanan konseling dan kesehatan mental.