CARAPANDANG – Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) merupakan tonggak penting dalam menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi PRT, terutama dalam aspek kesehatan dan hak asasi manusia.
Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo melalui keterangan persnya, Rabu, 22 April 2026.
Dia menjelaskan, terlebih dalam UU tersebut secara tegas telah menjamin akses layanan kesehatan bagi PRT melalui skema Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dengan dua mekanisme utama pembiayaan iuran.
“Bagi PRT yang masuk kategori penerima bantuan iuran, maka iurannya ditanggung oleh pemerintah melalui skema PBI. Namun, apabila tidak termasuk PBI, maka kewajiban pembayaran iuran menjadi tanggung jawab pemberi kerja,”ujarnya.
Meski demikian, saat ini program Penerima Bantuan Iuran (PBI) telah menjangkau sekitar 96 juta jiwa masyarakat kurang mampu. Dengan skema tersebut, negara memastikan kelompok rentan, termasuk PRT, tetap mendapatkan akses layanan kesehatan.