"UI memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara cermat serta berbasis prinsip independensi dan akuntabilitas," ucapnya.
Seluruh tahapan penanganan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang berisi konten mesum dan pelecehan terhadap mahasiswi serta dosen beredar luas di media sosial pada 11 April 2026.
UI mengimbau publik untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari spekulasi yang berpotensi mengganggu proses penanganan.