Hal senada disampaikan Pakar Hukum Pidana, Hery Firmansyah. Ia berharap RUU KUHAP yang disusun DPR RI bisa melindungi dan menghormati hak asasi manusia (HAM).
"Nah, bagaimana kemudian bisa membuat desain KUHAP yang melindungi menghormati hak asasi manusia, ini yang tentunya perlu untuk kita pertimbangkan. Contoh pasal yang hanya mengakomodasi hak korban, yakni tentang ganti kerugian,” ucapnya. dilansir rri.co.id