Juru bicara Partai Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) Syed Zulfikhar Bukhari mengecam vonis tersebut, menyebutnya bentuk kriminalisasi tanpa dasar hukum kuat.
“Vonis ini mengabaikan prinsip-prinsip dasar keadilan. Pidana dijatuhkan tanpa bukti, tanpa menunjukkan keuntungan atau kerugian, dan hanya berdasarkan penafsiran ulang aturan secara retrospektif,” ujar Bukhari kepada AFP.
Melalui pernyataan resmi di media sosial X, PTI menyebut pengadilan yang menjatuhkan vonis ini abal-abal, dan menyatakan bahwa seluruh dunia tahu kasus-kasus ini bermotif politik.