Beranda Umum SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta pada Rabu

SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta pada Rabu

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Rabu bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.

0
Carapandang

CARAPANDANG.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Rabu bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.

Dikutip dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di:

Jakarta Timur: Lobby depan Mal Grand Cakung

Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok

Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan tersebut dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Beberapa persyaratan yang perlu dibawa, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama fisik dan fotokopinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Apabila masa berlaku SIM tersebut telah habis, maka pemiliknya wajib mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here