· Kapten Nandala Dwi Prasetia: 2 tahun penjara
· Lettu Sami Lakka: 1,5 tahun penjara
Masa penahanan yang telah dijalani keempat terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Vonis ini berbeda dengan tuntutan Oditur Militer yang sebelumnya menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara rata-rata 2,5 tahun.
Hakim menilai tuntutan rata tersebut kurang adil, dengan mempertimbangkan Serda Edi sebagai provokator utama yang seharusnya mendapat hukuman lebih berat, sementara hukuman untuk Kapten Nandala dan Lettu Sami dinilai terlalu berlebihan.
Hakim Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan alasan pemecatan terhadap Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi karena perbuatan keduanya sangat bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Majelis hakim juga menilai bahwa dari Edi dan Budhi tidak terdapat lagi sikap dan sifat yang selayaknya dimiliki oleh seorang prajurit TNI.
Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu buah gelas tumbler warna ungu yang digunakan sebagai tempat penyimpanan air keras untuk dirampas dan dimusnahkan.
Hal ini bertujuan agar barang bukti tersebut tidak digunakan kembali dalam hal-hal yang tidak diinginkan.
Barang bukti lain seperti satu buah flashdisk berisi video, aki bekas, dan botol berisi cairan pembersih karat juga ditetapkan untuk dimusnahkan.