SUMBAR, CARAPANDANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mendorong harmonisasi kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di seluruh kabupaten/kota sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025. Upaya tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) Pemerintah Provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota se-Sumbar di Auditorium Gubernuran, Rabu (12/8/2026).
FGD yang berlangsung selama dua hari, 12–13 Agustus 2026, dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi. Forum tersebut menjadi ruang koordinasi, konsultasi, dan sinkronisasi untuk memperkuat pembentukan serta pelaksanaan kelembagaan BPBD kabupaten/kota sesuai ketentuan regulasi terbaru.
Sekda Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi mengatakan Sumbar merupakan daerah dengan potensi risiko bencana yang kompleks, mulai dari gempa bumi, tsunami, banjir bandang hingga tanah longsor. Kondisi tersebut membutuhkan kelembagaan penanggulangan bencana yang kuat, profesional, dan mampu bergerak cepat dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“BPBD merupakan garda terdepan perlindungan masyarakat. Keselamatan dan kesiapsiagaan daerah sangat bergantung pada sejauh mana kelembagaan kebencanaan kita dirancang dan dijalankan,” ujar Arry.