Tekanan ini diperberat oleh fakta bahwa ruang fiskal daerah pada dasarnya terbatas, ditambah dengan adanya pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah. Struktur APBD sebagian besar telah terikat pada belanja wajib dan mengikat, sehingga fleksibilitas untuk melakukan realokasi besar-besaran sangat terbatas. Selain itu, bencana juga berpotensi menekan sisi penerimaan daerah, baik melalui perlambatan aktivitas ekonomi maupun terganggunya basis pajak dan retribusi. Dengan demikian, pemerintah daerah menghadapi dilema klasik antara kebutuhan pembiayaan yang meningkat tajam dan kapasitas pendanaan yang relatif stagnan.
Dalam konteks tersebut, langkah percepatan penyusunan dokumen rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana menjadi sangat strategis. Penyusunan yang cepat, berbasis data kerusakan terverifikasi, serta diselaraskan dengan standar kementerian teknis menunjukkan adanya kesiapan administratif dan kapasitas kelembagaan yang semakin matang. Hal ini penting karena dalam mekanisme pendanaan nasional, kelengkapan dan kualitas dokumen perencanaan menjadi prasyarat utama untuk memperoleh dukungan anggaran dari pemerintah pusat.
