CARAPANDANG - PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi, jenis Pertamax (RON 92) menjadi Rp16.250 per liter dan Pertamax Green 95 (RON 95) menjadi Rp17.000 per liter mulai Rabu, 10 Juni 2026.
Penyesuaisn harga itu guna mengantisipasi lonjakan harga minyak internasional yang telah menembus kisaran Rp20.000 hingga Rp21.000 per liter, sekaligus demi menjamin stabilitas ketersediaan stok BBM di dalam negeri.
VP Commercial & Shipping Business Development Pertamina Patra Niaga, Sigit Setiawan, mengatakan penyesuaian harga itu dilakukan karena selisih antara pendapatan, dan biaya operasional yang melebar telah membatasi kemampuan perusahaan untuk mengimpor BBM.
Jika kondisi tersebut terus dibiarkan tanpa penyesuaian, volume impor yang menurun dikhawatirkan akan memicu kelangkaan stok saat terjadi lonjakan permintaan di masyarakat. “Kami tidak ingin kondisinya terus-terusan seperti ini, sehingga ketersediaan produk energi di masyarakat akan menurun. Ketika ada puncak permintaan, kondisi ini akan menjadi masalah,” ujar Sigit melalui keterangan resmi, dalam Sarasehan Energi bertajuk “Transisi Energi dalam Memitigasi Konflik Global”di Universitas IPB, Bogor, Jawa Barat, Rabu (10/6/2026).
Berdasarkan data perusahaan, batas atas harga keekonomian Pertamax akibat konflik geopolitik global sejak Februari 2026 sebenarnya telah melonjak tajam.