Beranda Internasional Penjelasan DPR Terkait Polisi Aktif Isi Jabatan di Luar Polri

Penjelasan DPR Terkait Polisi Aktif Isi Jabatan di Luar Polri

Ia menegaskan bahwa aturan tersebut telah mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta disusun secara komprehensif dan berkeadilan bagi anggota Polri.

0
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman

CARAPANDANG - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan penjelasan resmi terkait pengaturan pengisian jabatan oleh anggota Polri di luar institusi kepolisian yang tertuang dalam Undang-Undang Polri yang baru saja disahkan. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut telah mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta disusun secara komprehensif dan berkeadilan bagi anggota Polri.

Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026) . Ketentuan mengenai penempatan polisi aktif di luar institusi Polri termaktub dalam Pasal 28A UU Polri yang baru.

Habiburokhman menyampaikan bahwa pengaturan dalam Pasal 28A merupakan tindak lanjut dari dua putusan MK, yakni Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.

Dalam putusan tersebut, MK mengamanatkan bahwa pengisian jabatan di luar institusi Polri harus memiliki keterkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian.

"Komisi III DPR RI bersama Pemerintah telah berupaya untuk mengatur secara lebih komprehensif, proporsional, dan berkeadilan bagi anggota Polri dalam hal pengisian jabatan di luar institusi Polri," kata Habiburokhman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/6/2026).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here