“Besaran zakat fitrah ini sudah melalui kesepakatan bersama. Oleh karena itu, kami meminta agar dapat segera disampaikan kepada masyarakat, khususnya para camat, untuk diteruskan melalui kegiatan safari Ramadan maupun sosialisasi di desa-desa,”ujar Iskandar.
Ia menambahkan, zakat fitrah merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam yang harus ditunaikan pada bulan Ramadan.
Karena itu, masyarakat diharapkan dapat menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan dan waktu pengumpulan yang telah ditetapkan.
Selain membahas besaran zakat fitrah, rapat tersebut juga menetapkan petugas pelaksanaan salat Idulfitri di Kabupaten Pohuwato.
Dari beberapa nama yang diusulkan, disepakati Ustaz Kasim Badu sebagai khatib, sementara imam salat Idulfitri dipercayakan kepada Imam Besar Masjid Agung Baiturrahim Pohuwato, Asram Husuna.
Pemerintah daerah kata Sekda Iskandar berharap, penetapan besaran zakat fitrah ini dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajibannya, sekaligus memastikan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idulfitri berjalan dengan tertib dan lancar.