POHUWATO, CARAPANDANG - Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui Inspektorat Daerah resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 700/Itda-Phwt/109/IV/2026 tentang Peningkatan Sistem Pengawasan Pengelolaan Dana Desa dan BUMDes di Kabupaten Pohuwato.
Surat edaran tersebut ditandatangani Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, dan ditujukan kepada Kepala Dinas PMD Kabupaten Pohuwato, para camat, kepala desa, Ketua BPD se-Kabupaten Pohuwato, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), serta pendamping desa.
Langkah ini diambil atas arahan bupati dan wakil bupati untuk menata dan memaksimalkan sistem pengawasan pengeleloaan keuangan desa, karena tiga tahun terakhir ini pengaduan atas penyimpangan dana desa cukup banyak yang masuk.
Inspektur Daerah, Irfan Saleh, menjelaskan bahwa surat edaran ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa dan BUMDes melalui penguatan peran pengawasan seluruh pemangku kepentingan. Surat edaran ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa dan BUMDes melalui peningkatan peran dan fungsi BPD, camat, PMD, TAPM serta pendamping desa mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan hingga pelaporan,”jelas Irfan Saleh via WhatsApp, Rabu (15/04/2026).