CARAPANDANG - Pemerintah telah menyiapkan payung regulasi terkait pemanfaatan kayu gelondongan yang terbawa banjir di Sumatera. Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di tiga provinsi terdampak.
Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers pemulihan situasi pascabencana di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Jumat (19/12/2025).
"Beberapa hari setelah kejadian bencana di tiga provinsi, Kementerian Kehutanan telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi maupun pemkab/pemkot berkenaan dengan pemanfaatan kayu-kayu," katanya.
Dijelaskannya, surat edaran itu mengatur mekanisme pemanfaatan kayu yang dapat digunakan untuk kepentingan rehabilitasi, termasuk pembangunan hunian sementara dan hunian tetap bagi masyarakat terdampak.
Aturan tersebut disusun untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan tertib, terkoordinasi, dan sesuai ketentuan.
Regulasi tersebut, menurut Prasetyo, telah disosialisasikan kepada pemerintah daerah di semua tingkatan agar pelaksanaannya berjalan selaras di lapangan.
Ia menekankan bahwa pemanfaatan kayu oleh masyarakat dimungkinkan, namun harus melalui koordinasi dengan pemerintah daerah setempat sesuai kewenangan masing-masing.
“Jadi, kalau masyarakat ingin memanfaatkan, tentunya dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya,” ujarnya.