CARAPANDANG - Harga emas dunia menembus level US$ 5000 per troy ons lagi setelah Mahkaman Agung memutuskan tarif Trump tidak sah.
Merujuk data Refinitiv, pada perdagangan Jumat kemarin (21/2/2026) harga emas naik 2,22% menembus level US$ 5.107,32 per troy ons. Menandai penguatan selama tiga hari beruntun.
Dalam sepekan, harga emas menguat kisaran 0,30%, melanjutkan tren positif selama tiga minggu. Sementara, jika menarik lebih jauh ketika harga emas sudah pulih kisaran 16%, setelah sempat jatuh ke bawah level US$ 4.500 per troy ons pada akhir bulan lalu.
Harga emas naik lagi setelah Mahkamah Agung membatalkan kebijakan tarif global. Putusan ini membatalkan tarif resiprokal dan menekan dolar karena pasar mulai menghitung potensi pengembalian dana serta meredanya tensi dagang.
Pada 20 Februari 2026, Mahkamah Agung AS memutuskan dengan suara 6-3 bahwa Trump tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan tarif impor global melalui otoritas darurat ekonomi yang disebut International Emergency Economic Powers Act (IEEPA)
Mahkamah Agung menyatakan bahwa hanya Kongres, bukan presiden, yang punya wewenang membentuk tarif/pajak atas impor, dan IEEPA tidak memberikan kewenangan tersebut kepada presiden.
Putusan ini membatalkan banyak tarif yang diberlakukan sejak April 2025, termasuk yang dikenal sebagai tarif "reciprocal" terhadap hampir semua negara, karena dasar hukumnya dianggap tidak sah.