kehadiran fatwa tersebut diharapkan makin memperkuat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap layanan Bank Emas Pegadaian ke depannya, di mana saat ini produk dan layanan yang sudah memenuhi ketentuan syariah adalah Cicil Emas, Tabungan Emas dan Rahn Emas.
Sebagai upaya untuk mewujudkan visi sebagai The Leader in the Gold Ecosystem and Digital Growth Inclusion, Pegadaian terus berfokus pada peningkatan kualitas layanan dan keandalan sistem guna mendorong peningkatan kinerja yang sehat, perluasan akses layanan digital yang aman, serta mendukung program Asta Cita dalam aspek pertumbuhan ekonomi Nasional, sejalan dengan cita-cita MengEMASkan Indonesia. dilansir cnnindonesia.com