Beranda Internasional PBB Kecam Keras Keputusan Israel Jadikan Lahan Tepi Barat sebagai "Tanah Negara"

PBB Kecam Keras Keputusan Israel Jadikan Lahan Tepi Barat sebagai "Tanah Negara"

Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, melalui Juru Bicaranya, Stephane Dujarric, menyerukan agar pemerintah Israel segera membatalkan kebijakan tersebut.

0
Antonio Gutteres (Bakhtar)

Proposal ini membuka kembali proses pendaftaran tanah yang telah lama terhenti di Area C, yang mencakup sekitar 60 persen wilayah Tepi Barat.

Langkah ini dikhawatirkan akan membuka jalan bagi perluasan permukiman ilegal dan konsolidasi kendali Israel atas wilayah yang sejak 1967 diduduki tersebut.

Otoritas Palestina, melalui Kepresidenan Palestina, dengan cepat mengecam langkah tersebut sebagai "aneksasi de facto" dan "deklarasi dimulainya rencana aneksasi" yang bertujuan memperkuat pendudukan.

Mereka menegaskan bahwa tindakan sepihak ini tidak akan mengubah status hukum dan historis Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza sebagai wilayah Palestina yang diduduki.

Kecaman juga datang dari komunitas internasional lainnya. Uni Eropa melalui Juru Bicara Urusan Luar Negerinya, Anouar El Anouni, menyebut keputusan ini sebagai "eskalasi baru" dan menegaskan bahwa aneksasi dalam bentuk apa pun adalah ilegal menurut hukum internasional.

"Kami menyerukan Israel untuk membatalkan keputusan ini," ujarnya dalam konferensi pers Komisi Eropa.

Liga Arab dan sejumlah negara seperti Arab Saudi, Yordania, dan Qatar juga mengutuk keras kebijakan tersebut, menganggapnya sebagai langkah berbahaya yang memaksakan realitas baru di lapangan dan merusak perdamaian kawasan.

PBB mendesak semua pihak untuk kembali menjaga satu-satunya jalan menuju perdamaian abadi, yaitu solusi dua negara yang dinegosiasikan, sesuai dengan hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan PBB.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here