CARAPANDANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengecam keras aksi promosi minuman keras (miras) dengan tantangan menghafal Surah Ad-Dhuha dalam sebuah festival musik di Jakarta Utara, yang videonya viral di media sosial.
MUI menilai tindakan tersebut melanggar agama, moral, dan hukum.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa menjadikan Al-Qur'an sebagai gimik pemasaran untuk mendapatkan minuman beralkohol adalah perendahan terhadap kesucian kitab suci umat Islam.
"Membuat gimik membaca Al-Qur'an dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Alquran," ujarnya.
MUI meminta pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanul Haq juga menyatakan tindakan tersebut merupakan penghinaan terhadap Al-Qur'an dan berpotensi melukai perasaan umat Islam.
Sementara itu, Kapoksi PDIP Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, mengingatkan agar agama tidak dijadikan gimik marketing.
Anggota Komisi VI DPR Kawendra Lukistian meminta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk menginvestigasi promosi tersebut.
Penyelenggara festival, The Sounds Project, turut mengecam dan menyatakan kejadian tersebut di luar arahan dan persetujuan pihaknya.
Mereka telah menegur sponsor terkait dan meminta penyelesaian kasus secara tuntas.