Yusril memandang rekomendasi tersebut sebagai anjuran konstitusional, bukan larangan.
Selama undang-undang yang berlaku masih mengizinkan, pemerintah memiliki dasar hukum untuk melanjutkan penempatan tersebut.
Penegasan ini menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin (19/1/2026).
Yusril memandang rekomendasi tersebut sebagai anjuran konstitusional, bukan larangan.
Selama undang-undang yang berlaku masih mengizinkan, pemerintah memiliki dasar hukum untuk melanjutkan penempatan tersebut.