Satgas ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Adapun tugas utama satgas meliputi mengoordinasikan percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi, mencakup Program Paket Ekonomi, Program Stimulus Ekonomi, Program Prioritas Pemerintah, serta program utama pada kementerian/lembaga.
Tugas lain adalah menetapkan langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif dalam rangka percepatan pelaksanaan program pemerintah. Melakukan monitoring dan evaluasi realisasi anggaran pendukung pelaksanaan program pemerintah, menetapkan langkah penyelesaian permasalahan strategis yang bersifat terobosan secara cepat dan tepat dan terakhir melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Presiden.
Dalam pelaksanaan tugasnya, satgas dapat membentuk kelompok kerja dan sekretariat yang berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Satgas wajib menyelenggarakan rapat koordinasi paling sedikit satu kali dalam dua bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Ketua I (Airlangga Hartarto) juga wajib melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden secara berkala setiap enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Seluruh biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas satgas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masing-masing kementerian/lembaga atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.