"Namun bantuan awal itu masih bersifat terbatas dan belum sepenuhnya menjangkau kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi sarana-prasarana yang rusak," kata Menag mengutip Antaranews.
Oleh karena itu, Kementerian Agama mengusulkan kebutuhan lanjutan penanganan pascabencana yang direncanakan melalui skema direktif presiden pada tahun anggaran 2026.
Usulan tersebut mencakup rehabilitasi dan rekonstruksi madrasah, pesantren, PTKI, rumah ibadah lintas agama, rehabilitasi kantor Kementerian Agama, pendampingan masyarakat pascabencana, penyediaan mushaf Al Quran, serta bantuan bagi organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Menag menambahkan pengusulan melalui direktif presiden dilakukan sebagai langkah mitigasi atas terbatasnya ruang fiskal Kementerian Agama.
Penanganan pascabencana ini dinilai strategis dan mendesak guna memastikan keberlanjutan layanan dasar keagamaan dan pendidikan keagamaan.
"Penanganan ini dipandang strategis dan mendesak, guna memastikan keberlangsungan layanan dasar keagamaan dan pendidikan keagamaan sekaligus sebagai wujud keadilan negara dalam pemulihan kehidupan sosial masyarakat pasca bencana," ujar Menag.