CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan orang tua calon mahasiswa yang memberikan uang Rp650 juta tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Komisi antirasuah menyatakan orang tua tersebut diposisikan sebagai korban karena adanya relasi kuasa yang tidak seimbang dengan pihak rektorat.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membeberkan bahwa kasus ini dikonstruksikan sebagai tindak pidana pemerasan karena adanya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dari pejabat rektorat yang memegang otorisasi penuh atas sistem penerimaan mahasiswa baru.
Kuasa penuh ini membuat orang tua calon mahasiswa berada dalam posisi rentan dan tidak memiliki daya tawar yang setara.
"Kenapa kita konstruksikan sebagai pemerasan? Karena terbukti kemudian dari pihak orang tua itu tidak terlalu ada upaya yang kuat begitu untuk bisa selevel dengan kewenangan dari yang punya otoritas, terkait dengan di sistem penerimaannya," jelas Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/8/2026) malam.
Dalam kasus ini, KPK mengungkap bahwa Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayogo, atas sepengetahuan Rektor Akhmad Sodiq, memerintahkan dua perantara, yakni Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, untuk meminta uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran pada Agustus 2026.