Beranda Hukum dan Kriminal KPK Kembalikan Yaqut ke Rutan, DPR Desak Transparansi Penahanan Rumah

KPK Kembalikan Yaqut ke Rutan, DPR Desak Transparansi Penahanan Rumah

Langkah ini diambil setelah sebelumnya Yaqut menjalani penahanan rumah selama lima hari.

0
Yaqut Cholil Qoumas

Yaqut Cholil Qoumas ditahan KPK pada 12 Maret 2026 terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Penahanan dilakukan setelah upaya praperadilan yang diajukannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, KPK menyatakan kerugian negara mencapai Rp622 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here