Yaqut Cholil Qoumas ditahan KPK pada 12 Maret 2026 terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Penahanan dilakukan setelah upaya praperadilan yang diajukannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, KPK menyatakan kerugian negara mencapai Rp622 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).