Menurutnya, eksploitasi ini telah merampas hak-hak dasar anak, mulai dari hak pendidikan, kesehatan, ruang bermain, hingga hak pengasuhan yang layak.
"Pendekatan memutus mata rantai terjadinya perbudakan modern ini harus betul-betul dilakukan secara serius. Anak korban harus kembali menikmati hak-haknya dan hidup secara wajar," jelas Ai Maryati.
Dalam konferensi pers yang sama, Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo membeberkan pengungkapan dugaan TPPO di Cibitung dan Tamansari itu berawal dari patroli siber serta laporan masyarakat melalui platform digital resmi milik Polda Metro Jaya yang mengindikasikan adanya praktik perdagangan anak (trafficking).
"Pada Mei lalu, kami menerima berbagai informasi dari masyarakat yang menandai (tagging) akun kami mengenai adanya konten eksploitasi anak," ucapnya dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (8/7) dikutip dari Antara.
Rita menjelaskan setelah melakukan profiling dan penelusuran siber secara intensif, polisi mendeteksi adanya indikasi kuat perdagangan anak di kawasan lokalisasi "Tenda Biru", Cibitung.
Polisi lalu menyelamatkan delapan anak di bawah umur yang diduga jadi korban jaringan perdagangan orang tersebut.
"Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan delapan orang korban anak di bawah umur dari empat kafe yang berbeda," katanya.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah merekrut anak-anak berusia di bawah 18 tahun tersebut untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).