“Kami memandang maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kampus sebagai hal yang sangat serius dan tidak boleh ditoleransi,” ujarnya, Jumat, 17 April 2026.
Menurutnya, penanganan kasus semacam ini sebenarnya sudah memiliki payung hukum melalui Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang mengatur pencegahan hingga penindakan kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Namun, ia menekankan pentingnya implementasi yang konsisten di lapangan, termasuk perlindungan korban, transparansi proses, serta penindakan adil terhadap pelaku.
“Kami mendorong Kemdikti Saintek dan seluruh perguruan tinggi menjalankan aturan ini secara tegas dan konsisten,” katanya.
Selain itu, Lalu juga menyoroti perlunya penguatan regulasi terkait pelecehan seksual berbasis digital. Ia menilai, meski aturan sudah ada, perkembangan modus di ruang siber membutuhkan respons yang lebih spesifik dan terukur.
“Kalau regulasi terkait kekerasan seksual via siber ini masih lemah, maka perlu segera dirumuskan aturan yang lebih tegas agar ada efek jera,” ujar Lalu.
Seperti diketahui, publik belakangan dihebohkan dengan beredarnya tangkapan layar percakapan bernuansa cabul di grup mahasiswa.
Kasus di Universitas Indonesia bahkan melibatkan belasan mahasiswa yang telah dinonaktifkan sementara selama proses pemeriksaan.
Sementara itu, pihak IPB juga tengah melakukan investigasi atas dugaan serupa di lingkungan mahasiswanya.
Beranda
Suara Senayan
Komisi X: Kasus Chat Cabul Mahasiswa di Sejumlah Kampus Tidak Bisa Ditoleransi
Komisi X: Kasus Chat Cabul Mahasiswa di Sejumlah Kampus Tidak Bisa Ditoleransi
Kasus-kasus yang mencuat belakangan menunjukkan bahwa kekerasan seksual di kampus kini tidak hanya terjadi secara fisik, tetapi juga melalui ruang siber seperti grup chat.